07.03
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1022 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan
Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS)
tahun 2015, kami instruksikan kepada Kepala RA/Madrasah di bawah naungan
Kementerian Agama Kantor Kota Depok agar segera menyerahkan berkas
usulan calon penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil (STF-GBPNS). Informasi lengkap disini
0 komentar:
Posting Komentar